Esai
Kepentingan Hukum, Kepentingan Masyarakat
Oleh: Mahalli
”Langit berbintang di atas saya dan hukum moral di dalam diri saya’’
(Immanuel Kant, Kritik der Praktischen Vernunft, 1788)
Pendahuluan
Hukum ada sejak manusia ada. Awalnya, hukum Tuhan adalah pijakan utama. Bukan berarti hukum Tuhan tak mumpuni, tapi hukum Tuhan dikontekstualisasi di setiap daerah demi kepentingan dan kesejahteraan manusia. Para Nabi diutus oleh Tuhan untuk membimbing manusia di kehidupannya. Dalam bahasa Sosiologi struktural fungsional, hukum dirumuskan untuk mencapai ekuilibrium, keteraturan, kesetimbangan sosial.
Selain para Nabi, ilmuan, pemikir dan filsuf (orang bijak) juga berkontribusi dalam kehidupan hukum manusia. Salah satunya yang terkenal dengan rumusak moralitasnya adalah Immanuel Kant, hidup dua abad yang lalu merumuskan hukum moral yang bertolak dari batin manusia sendiri. Moralitas adalah perangkat etika yang lahir dari dalam nurani manusia sendiri. Bukan paksaan sebagaimana hukum berlaku. Dalam perspektif sosiologi, Durkheim membahasakan dengan kata Solidaritas. Solidaritas mencakup bagaimana seorang individu dibentuk untuk mentaati aturan yang berlaku di lingkungan tempat dia tinggal. Dari sudut pandang agama Islam, banyak hukum moral yang mengatur umat untuk tetap di dalam rel kemanusiaannya. Seperti fiqh dan ushul fiqh. Tetapi ushul fiqh lebih pada perumusan aturan atau bagaimana hukum itu dilegalkan dalam lingkup Islam, ushul fiqh terbentuk sebagai yurisprudensi. Di setiap masyarakat, ada aturan nonformal yang mengikat, baik tertulis maupun tidak.
Dalam perspetif sosiologi Weber, hukum dilihat bukan bagaimana adil atau tidaknya, tapi apa hukum tersebut dihasilkan dengan prosedur yang baik atau tidak (Abercrombie, dkk., 2010:543). Jadi, Weber menyerahkan sepenuhnya proses hukum. Dari proses yang baik, tentunya praktik hukum dapat baik pula. Hal ini ada hubungan kuatnya denga solidaritas. Solidaritas masyarakat, sebagaimana Durkheim bersabda, membentuk aturan dalam masyarakat. Kesadaran kolektif melampaui kesadaran-kesadaran individu (Veeger, 1986:143-144). Kepentingan individu diintrodusir dan menyeruak menjadi kesadaran kelompok yang saling memperhatikan. Karena latar belakang Durkheim yang sosiolog, ia lebih menyebutnya perilakuan sosial daripada moral. Beda dengan perspektif hukum atau etika seperti Kant.
Sebenarnya, kepentingan hukum juga kepentingan masyarakat. Baik legalitasnya ditempuh melalui proses politik atau tradisi dan adat istiadat. Kepentingan menjadi lebih terlindungi jika dikumpulkan dan dijadikan kepentingan kelompok.
Pembahasan
Perangkat hukum yang berlaku dalam negara demokrasi adalah hukum positif yang dianut atau ditaati oleh semua elemen dalam negara tersebut. Republik identik dengan demokrasi. Dalam negara republik, dikenal trias politika Montesquieu yang terdiri dari yudikatif, legislatif dan ekskutif (Budiardjo, 2008:282). Legislatif melegislasi dan melegalisasi hukum yang telah diolah sedemikian rupa agar sesuai dengan keadaan masyarakat dan demi kepentingan hukum. Dalam organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama, legilatif adalah syuriah. Syuriah atau legislatif mengatur, memproduk dan mengeluarkan hukum yang penting untuk mengatur tatanan masyarakat beradab. Di sinilah pentingnya hukum buat masyarakat, bagai rel bagi kereta api. Tetap dapat berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuan dengan baik.
Banyak sekali praktek hukum, sampai secara khusus mengurusi satu kasus, seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang konsern mengurusi masalah korupsi setelah diselidiki oleh kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu banyak lagi, misalnya pengadilan agama, dan pengadilan khusus mengusi anak-anak yang berkolaborasi dengan Komnas Anak. Tentu saja, penanganan khusus seperti ini bertujuan agar terdakwa juga disesuaikan dengan kondisi psikisnya. Semua tindakan hukum, baik formal atau nonformal tak lain dan tak bukan tetap mengacu pada ketentraman masyarakat dalam kehidupan sosialnya.
Hukum adalah salah satu perangkat yang dibuat untuk mencapai ekuilibrium sosial, kesetimbangan sosial yang merupakan cita-cita setiap masyarakat. Dalam rumusan teori sosiologi mana pun, ekulibrium sosial adalah puncak atau finish dari teori tersebut.
Jurgen Habermas mengenai rasionalitas komunikatif dan kesempatan diskursif untuk menjelaskan bagaimana norma-norma legal dianggap mengikat secara normatif (Abercrombie, dkk., 2010:543). Pembukaan ruang publik menunjukkan bagaimana masyarakat, dalam pandangan Habermas, berperan langsung membentuk hukumnya sendiri (Hardiman, 2007:113). Sama halnya dengan ekonomi yang bergerak dengan sendirinya dalam tatanan masyarakat, begitu pula hukum. Hukum terbentuk secara otomatis dalam masyarakat sendiri berdasarkan konsensus atau yang dikenal dalam Islam dengan ijma’, namun pembentuk ijma’ dalam Islam bukanlah masyarakat umum atau publik, tapi sekelompok ulama yang berkompeten dalam bidang ushul dan fiqh (Effendi, 2005:125). Tentu saja, dalam masyarakat liberal sekalipun, produk hukum adalah produk sebagian orang yang dianggap sebagai perwakilan keseluruhan masyarakat yang berkepentingan terhadap hukum itu.
Penutup
Ilmu sosial selalu berkaitan erat dengan hukum. Meski punya pandangan yang berbeda, karena memang menilik dari sudut yang berbeda, cara berpikir, landasan, teori yang dihasilkan pun berbeda. Namun akhirnya, ilmu sosial dan hukum menghadirkan tawaran tujuan yang sama, yaitu ekuilibrium kehidupan yang sempurna. Tak ada masyarakat yang tak membutuhkan hukum.
Kepentingan hukum adalah kepentingan masyarakat itu sendiri. Bagaimana pun, manusia membuat hukum sebagaimana dirinya hidup di lingkup tertentu. Relatifitas hukum harus didasarkan pada hukum Tuhan agar dapat selamat. Tidak tepat jika suara mayoritas adalah suara Tuhan, buktinya tak ada hukum yang sempurna di dunia ini kecuali hukum Tuhan. Hukum dibuat sesempurna mungkin oleh Tuhan untuk diterapkan manusia dan menuuju baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur (negara/komunitas yang baik dan direlakan Tuhan). walLahu a’lamu!
Daftar Pustaka
F. Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2008.
Nicholas Abercrombie, Stephen Hill, Bryan S. Turner, Kamus Sosiologi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
S.P Lili Thahjadi, Hukum Moral: Ajaran Immanuel Kant tentang Etika dan Imperatif Kategoris, Jakarta: Gramedia, 1986.
Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Posting Komentar
0 Komentar